Badan Wakaf Uang Muhammadiyah adalah sebuah badan yang menghimpun dan mengelola harta wakaf dalam bentuk uang, yang dibagi pada tiga segmen, yaitu segmen cash, pecahan dan berjangka oleh Muhammadiyah Sumatera Barat.
Untuk mengeolanya secara amanah dan professional, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat telah mendirikan Badan Pengelola dengan Surat Keputusan Nomor: 65/KEP/II.0/D/2011 tanggal 05 Sya’ban 1432H/06 Juli 2011. Lembaga ini bertujuan untuk menghimpun dan mengelola wakaf uang dilingkungan Muhammadiyah maupun dari masyarakat luas.
Pengelolaan Secara Tunai.
Segmen Pecahan.
Segmen Berjangka
Total Rp. 100.000.000,-.
Total Rp. 89.000.000,-.
Total Pertanggal XXX Rp. 500.000.000,-.
TestimoniDeri Rizal, Ketua LAZISMU Sumbar
TestimoniMahyeldi Ansharullah, Walikota Padang
TestimoniIrdinansyah Tarmizi, Bupati Tanah Datar